JAKARTA, KOMPAS.TV - Memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) untuk tahun 2022 kini bisa dilakukan tanpa repot-repot mengantre di pusat SIM keliling atau kantor kepolisian.
SIM bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).
Melalui layanan tersebut nantinya SIM akan langsung diantar ke rumah pemohon.
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui PlayStore untuk ponsel Android atau AppStore untuk ponsel iOS.
Baca Juga: Simak! Kartu Prakerja Gelombang 29 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Nantinya pemohon cukup memasukkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan melakukan verifikasi wajah.
Selain itu, data diri seperti nomor handphone dan alamat email aktif juga diperlukan.
Ini beberapa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online melalui layanan dari Korlantas Polri secara digital.
Baca Juga: Berkas yang Harus Dibawa saat Memperpanjang STNK dan Bayar PKB Tahunan
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM secara online.
Perlu diingat perpanjangan biaya SIM online ini belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.
Nah, biaya jasa tersebut bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.