BATAM, KOMPAS.TV – Sebuah pesawat sipil asing dengan Call Sign VOR06 diperintahkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara untuk mendarat di Lanud Hang Nadim, Batam pada Jumat (13/5)
Pesawat tersebut diminta mendarat karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tak memiliki kelengkapan dokumen penerbangan.
Pesawat tersebut diketahui milik sebuah perusahaan Malaysia yang sedang melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris.
Baca Juga: Pesawat Asing Masuk Indonesia Dipiloti Warga Inggris, TNI AU Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Pesawat itu juga diterbangkan oleh pilot asal negara Inggris dengan inisial MJT dan Copilot TVB dan CMP sebagai Crew
TNI AU sempat menyiagakan satu F-16 untuk melaksanakan intersepsi. Namun tak jadi dilakukan karena kru pesawat Malaysia mentaati intruksi.
Pilot dan kru kemudian di periksa secara kesehatan sesuai protokol covid-19 dan dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam.
Dalam pemeriksaan tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya dan ilegal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.