JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, menahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian persetujuan izin prinsip cabang retail di Kota Ambon tahun 2020.
Selain Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Seorang Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan seorang pihak swasta.
Baca Juga: Wali Kota Ambon Sempat Jalan-jalan di Mal, tetapi Ngaku Sakit hingga Dijemput Paksa KPK
KPK sebelumnya menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK, untuk menjalani pemeriksaan.
Penjemputan paksa dilakukan karena Richard dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.