JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyerahkan nama penjabat Gubernur DKI Jakarta kepada pemerintah pusat.
Pj Gubernur DKI akan melanjutkan jabatan Anies Baswedan yang akan berakhir pada Oktober mendatang.
Disisi lain, muncul 2 nama terkuat yang akan menduduki bangku yang akan ditinggalkan Anies Baswedan.
Baca Juga: Mendagri Beberkan Kriteria Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan: Harus Pejabat Eselon I
Sebagai pemegang simpul koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, penjabat gubernur, harus dipastikan netral dan tidak terlibat politik praktis, terutama jelang pelaksanaan pilpres dan pilkada.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, akan menyerahkan 3 nama kepada presiden, untuk menjadi penjabat gubernur.
Nantinya presiden yang akan menentukan siapa yang menjadi penjabat gubernur, termasuk untuk DKI Jakarta.
Baca Juga: Ini Jawaban Ganjar Terkait Pertemuan dengan Anies Baswedan
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.