Salah satu yang menjadi sorotan adalah dalam Peraturan KPU, PKPU, nomor 20 tahun 2018 adalah larangan eks-narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif caleg di pemilu 2019 dan terus menuai polemik. Kementerian Hukum dan HAM bahkan enggan mengundangkan PKPU tersebut dengan alasan PKPU pencalonan, berlawanan dengan undang-undang pemilu.
Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini. Kita langsung konfirmasi bersama Hasyim Asyari, Komisioner KPU, Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu, dan Analis Politik Lingkar Madani, Ray Rangkuti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.