JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali menuturkan, sudah ada tim penyidik KPK yang akan menjemput Richard Louhenapessy.
Baca Juga: KPK Usut Kasus Dugaan Suap Izin Pembangunan Usaha Ritel di Ambon, 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri
"Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Ali mengatakan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.
Saat ini, kata dia, Richard sedang dibawa menuju Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Baca Juga: Pengamat: KPK Perlu Periksa Tata Cara Lelang Gorden Rumah Jabatan Anggota DPR, Tidak Cukup BURT
"Mudah-mudahan nanti sekiranya segera setelah tiba, kami periksa dan nanti perkembangannya kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pasal-pasalnya," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Periksa Ade Yasin soal Temuan BPK pada Proyek di Dinas PU Bogor yang Tak Sesuai Ketentuan
"Jadi, terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.