JAKARTA, KOMPAS. TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit mobil dan sejumlah telepons seluler yang merupakan rampasan dari dua terpidana kasus korupsi.
Pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III itu akan dilakukan pada , Senin (23/5/2022) pekan depan.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (13/5) .
Baca Juga: KPK Setor Rp72 Miliar Uang Rampasan dari Kasus Edhy Prabowo ke Negara
Dia menjelaskan, lelang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana suap atas nama Hiendra Soenjoto yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Kemudian, lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI atas nama Ferdy Yuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Rapat dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK Singgung RUU Perampasan Aset dan RUU PTUK Bisa Dipercepat
Ferdy merupakan kerabat dari mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Ia adalah terpidana perkara dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.
Adapun objek lelang barang rampasan tersebut, yakni satu paket berupa satu handphone Samsung nomor model SM-B310E, satu handphone Apple model iPhone 11 Pro Max, satu modem WiFi merk Smartfren dan satu unit mobil merk Hyundai Santa Fe22TM CRDI hitam dengan nomor polisi B 1819 UJT.
Barang rampasan itu ditentukan harga limitnya senilai Rp418.784.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan uang jaminan Rp100.000.000.
Baca Juga: Pengamat: KPK Perlu Periksa Tata Cara Lelang Gorden Rumah Jabatan Anggota DPR, Tidak Cukup BURT
Berikutnya, satu paket berupa satu handphone Xiaomi model Mi Mix 3, satu unit mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi L 1720 FD.
Harga limit Fortuner tersebut Rp373.095.000 dan uang jaminan Rp100.000.000.
Ali menyampaikan pelaksanaan lelang pada Senin (23/5) dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran pukul 10.30 WIB waktu server (sesuai WIB), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III, Jakarta Pusat.
"Pengecekan kondisi barang oleh calon peserta lelang dilaksanakan pada Rabu (18/5) Pukul 10.00-12.00 WIB, untuk mobil Hyundai Santa Fe22TM CRDI di parkiran Kantor Imigrasi Jalan Rasuna Said No.Kav X-6, Jakarta Selatan dan mobil Toyota Fortuner di Kantor Rupbasan Klas I Jakarta Selatan Jalam Ampera Raya, No 6 A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ucap Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.