JAKARTA, KOMPAS. TV – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mempertimbangkan akan melakukan langkah hukum terhadap penyebar meme bergambar Ragil seorang gay yang popular di media sosial dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga merupakan ketua PPGP Ansor.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal GP Ansor Abdul Rohman dalam pesan singkat kepada Kompas TV, Jumat (13/5/2022).
“Sedang dipelajari, termasuk langkah hukum yang akan dilakukan,” tulis Abdul Rohman.
Meme bergambar Ragil dan Yaqut Cholil Qoumas menyebar di media sosial. Dalam meme tersebut tampak Ragil mengenakan pakaian atau seragam anggota GP Ansor.
Baca Juga: Kritik Narasi Kekosongan Hukum terkait LGBT, Wakil Ketua MPR: Segera Isi dengan Aturan UU
Namun Abdul Rohman menyatakan dia sama sekali tidak pernah mengenal Ragil.
“Saya enggak kenal yang bersangkutan,” ujarnya.
Di dalam meme yang beredar tersebut juga terdapat tulisan “GP ANsor NU Cabang LGBT”, Abdul Rohman pun langsung membantahnya.
Baca Juga: Mahfud MD Komentari Podcast Deddy Corbuzier Soal LGBT: Bukan Kasus Hukum
Dia menyatakan kepengurusan atau cabang-cabang di GP Ansor diatur berdasarkan kewilayahan dan tidak berkaitan dengan identitas apapun.
“Kepengurusan Cabang di GP Ansor berdasarkan kewilayahan, bukan identitas tertentu,” urainya.
Sebelumnya nama Ragil juga menjadi viral karena menjadi tamu di siniar (podcast) youtuber Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Imbas Konten LGBT #UnsubscribePodcastDeddy Trending
Hadirnya Ragil dan pasangannya Fred, menimbulkan reaksi warganet. Konten Deddy Corbuzier tersebut dikritik karena dianggap tak sesuai dengan norma agama, adat istiadat, kehidupan sosial dan budaya ketimuran di Indonesia.
Dalam akun Instagram pribadinya, Deddy Corbuzier sempat mengupload cuplikan tayangan podcastnya dengan pasangan gay Ragil dan Fred.
"Bisa gak gue jadi GAY... Disini kita lihat bahwa kenyataan di dunia ini berbeda beda.. Suka tidak suka.. Setuju atau tidak.. They are here.... @ragilmahardika."
Warganet pun langsung memberikan komentar yang beragam terkait dengan postingan yang diunggah oleh Deddy tersebut.
Tak sedikit yang mengajak netizen lainnya untuk unfollow maupun unsubscribe. Ada juga salah seorang netizen yang memberikan komentar dengan menyampaikan pasal 1 UU nomor 1 tahun 197.
Kini Deddy Corbuzier telah mencabut siniar tersebut dari akun Youtubenya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.