GORONTALO, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Gorontalo menangkap dua orang pemuda karena melakukan aksi pencurian perangkat jaringan tower operator seluler.
Kedua pelaku nekat mencuri perangkat jaringan dengan alasan gaji kedua pelaku tersebut belum dibayarkan.
Baca Juga: Kasus Polisi Terlibat Bisnis Ilegal dan Penggelapan Uang, Kompolnas: Warga Boleh Lapor Kalau Curiga
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Sulawesi Utara saat akan menjual barang curian berupa perangkat jaringan.
Perangkat tersebut dicuri oleh kedua pelaku disebut oleh pihak perusahaan bernilai Rp 10 juta, namun rencananya akan dijual seharga Rp500.000,-.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Akibat perbuatan pencurian tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Gerebek Lapak Narkoba di Medan Helvetia, 4 Pengguna Narkoba Ceburkan Diri ke Sungai!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.