BLORA, KOMPAS.TV - Sepasang suami istri anggota Polres Blora Jawa Tengah ditahan Kejaksaan Negeri Blora terkait dugaan kasus korupsi.
Keduanya diduga melakukan korupsi penerima negara bukan pajak atau PNBP di kantor Samsat Blora tahun 2021. Total kerugian akibat perbuatan kedua pelaku mencapai hingga Tiga miliar lebih.
Baca Juga: Pasutri Berprofesi Polisi Diduga Korupsi Uang PNBP Polres Blora Rp3 Miliar, untuk Investasi Online
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmika mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Blora menerima pelimpahan berkas dari Polres Blora.
Keduanya akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Blora
Selain melakukan penahanan kedua pelaku, kejaksaan juga melakukan penahanan kendaraan roda empat milik kedua pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.