Kompas TV nasional peristiwa

Wagub DKI Minta Nama JIS Tidak Perlu Diperdebatkan, Ini Alasannya

Kompas.tv - 11 Mei 2022, 18:48 WIB
wagub-dki-minta-nama-jis-tidak-perlu-diperdebatkan-ini-alasannya
Wakil Gubernur DKI Jakarta (Wagub DKI), Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar nama Jakarta International Stadium (JIS) tidak diperdebatkan. Menurut dia, nama JIS dengan bahasa asing merupakan hal yang biasa saja. 

"Jadi tidak usah diperdebatkan soal nama, apakah JIS atau lainnya, jadi enggak ada filosofi dan lainnya itu suatu yang biasa saja," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5/22). 

Baca Juga: Nama JIS Dikritik karena Tidak Pakai Bahasa Indonesia, Wagub DKI Jelaskan Alasannya

Nama JIS, kata Riza, menunjukkan, Jakarta adalah milik semua. Terlebih, nama itu menunjukkan bahwa JIS merupakan stadion berstandar internasional. 

"Karena memang ini diperuntukkan sebagai stadion berstandar internasional ya pake international, itu kan tidak ada yang luar biasa sebetulnya," kata Riza. 

Sehingga, penamaan JIS dinilai sudah pada tempatnya, yakni stadium bertaraf internasional di Jakarta. 

"Memang sesuai, tempatnya di Jakarta, tempatnya sekelas internasional dan itu adalah stadium," kata Riza. 

Apalagi, kata dia, Jakarta sudah merupakan kota berkelas internasional dan menjadi kota yang maju tidak hanya di Indonesia, tapi juga di ASEAN, Asia, hingga dunia. 

Baca Juga: Alvin Lie dan Seorang Politikus Gerindra DKI Persoalkan Penamaan Jakarta International Stadium

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, nama JIS menuai kritik karena tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Kritik ini mulanya disampaikan oleh eks anggota Ombudsman, Alvin Lie, yang mengatakan, setiap penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

Hal senada diungkapkan anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Syarif, dia juga mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mematuhi Perpres 63 Tahun 2019 pasal 33 yang menyebutkan bahwa setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan harus bahasa Indonesia.

"Iya, saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kepala daerah adalah menjalankan undang-undang," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (10/5/2022). 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x