Hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi yang memenangkan pasangan Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah diwarnai penolakan penandatanganan berita acara oleh saksi dari pasangan Djarot – Sihar. Rapat berkali-kali diskors karena alotnya perdebatan dan interupsi dari saksi pasangan calon, maupun koreksi dari Bawaslu, terkait adanya selisih daftar DPT dan jumlah pengguna hak pilih tambahan.
Menyikapi hasil perolehan suara ini, 2 saksi dari pasangan Djarot-Sihar, memilih menolak menandatangani surat berita acara penetapan dengan alasan adanya banyak kesalahan prosedur pemungutan suara, dan indikasi kecurangan yang masih diproses oleh tim penegakan hukum terpadu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.