JAKARTA, KOMPAS.TV – Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dituntut dipecat dari instansi TNI AD.
Penuntutan terkait dengan kasus dugaan pembunuhan dua sejoli Handi dan Salsa di Nagreg, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum mengatakan Kolonel Inf Priyanto menyesal atas perbuatan dirinya tersebut terhadap TNI khususnya TNI AD.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Akui Perbuatannya Coreng Institusi TNI AD
"Artinya untuk mencabut dari dinas TNI, kami juga sudah sepakat. Artinya ya kami sudah ikhlas lah dari terdakwa bahwa dipecat pun terdakwa sudah terima," kata Harefa kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
"Karena rasa penyesalan tadi seperti yang disampaikan tadi ya. Sudah menyesal terhadap TNI, khususnya Angkatan Darat," tambah Harefa.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.