JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana, Kolonel (inf) Priyanto, mengakui
perbuatannya membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu di Jawa Tengah
telah mencoreng institusi TNI, khusunya TNI AD.
Hal itu diungkapkan Kolonel Priyanto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Priyanto juga meminta maaf kepada keluarga Handi Saputra dan Salsabila yang menjadi korban. Ia mengaku perbuatannya sangat tidak benar dan berharap kejadian tersebut merupakan pertama
dan terakhir kalinya yang dilakukannya.
Baca Juga: Penyesalan Kolonel Priyanto Pembuang Handi-Salsabila: Saya Tidak Tahu Ada Setan dari Mana ...
"Kami sangat menyesali atas apa yang saya lakukan, dan kami sangat merasa bersalah. Sangat
merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI Angkatan Darat," ujar Priyanto.
Dalam pleidoinya, Priyanto mengaku belum mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila meski sudah berusaha.
Ia berharap permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban yang diutarakan dalam persidangan, dapat diterima oleh keluarga korban.
Priyanto memohon agar pengakuan dan penyesalannya bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
Baca Juga: Pengakuan Kolonel Priyanto Buang Tubuh Korban Tabrakan di Nagreg: Tubuh Kaku Seperti Angkat Karung
Perwira menangah TNI AD ini juga menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena tidak terbukti.
"Kami mohon kiranya Yang Mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan hal itu memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali," ujar Priyanto.
Sebelumnya Oditur Militer Tinggi memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI AD.
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Jasa-Jasa Kolonel Priyanto untuk Negara
Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.