JAKARTA, KOMPAS.TV - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah Jakarta kembali diperpanjang.
Perpanjangan status PPKM level 2 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Adminstrasi Jakarta Barat, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Kota Adminstrasi Jakarta Pusat dan Kota Adminstrasi Jakarta Timur," demikian isi Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (10/5/22).
Baca Juga: Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali Makin Longgar, Kapasitas Kafe 75 Persen, Boleh Tutup Jam 2 Malam
Status perpanjangan PPKM Level 2 tersebut berlaku selama dua pekan mulai hari ini, Selasa (10/5/2022) sampai dengan 23 Mei 2022.
Dalam Inmendagri itu tertulis bahwa penetapan PPKM Level 2 di Jakarta diputuskan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil dari kriteria levell situasi pandemi.
"Berdasarkan asesmen dan untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri.
Tidak hanya Jakarta, sejumlah wilayah penyangga lain juga masih berstatus PPKM Level 2 yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam Inmendagri tersebut juga menyebut wilayah Provinsi Banten yang masuk aglomerasi Jabodetabek, yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk dalam kriteria level 2.
Sedangkan untuk Jawa Barat yang masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, yaitu Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, juga berstatus level 2.
Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali hingga 23 Mei: Level 3 Hanya Tersisa 1 Daerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.