JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah beberapa waktu lalu menetapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk mengakses berbagai layanan, termasuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Peraturan tersebut talah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," bunyi Inpres No.1 Tahun 2022.
Baca Juga: SIM yang Masa Berlaku Habis saat Lebaran Bisa Diperpanjang Mulai Hari Ini Hingga 17 Mei
Lantas, kapan pemberlakuan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus SIM?
Hingga saat ini, Korlantas Polri belum memberlakukan kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengatakan, saat ini pihaknya belum memastikan kapan BPJS menjadi syarat mengurus SIM.
Namun, dalam hal ini Faisal menuturkan kebijakan tersebut akan berlaku dalam waktu sesegera mungkin.
"Kapan pelaksanaannya sesegera mungkin, tetapi kami tetap mengutamakan masyarakat," kata Faisal, melansir Kompas.com, Senin (9/5/2022).
Korlantas Polri, lanjut Faisal, saat ini masih bekerja sama dengan stakeholder untuk mengupayakan menyempurnakan regulasi untuk poin persyaratan BPJS Kesehatan.
"Regulasi yang kami maksud di sini adalah penyempurnaan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, direvisi sehingga ada persyaratan BPJS di dalamnya," kata Faisal.
Selain itu, Faisal menjelaskan bahwa Korlantas Polri juga tengah melakukan integrasi bersama BPJS sehingga nantinya pelaksanaannya berjalan dengan aman, nyaman, dan tidak berbelit-belit.
"Sambil berjalan kami melakukan integrasi-integrasi bersama BPJS maupun pihak-pihak terkait. Sehingga nantinya sistem yang kami bangun ini tidak membebani masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Menko PMK Sebut Biaya Penanganan Pasien Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan
Kendati belum memastikan kapan kebijakan BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM berlaku, namun Faisal mengimbau agar masyarakat segera bersiap.
Salah satunya dengan segera mengurus kepemilikan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar menjadi anggota.
"Kami mengimbau dari sekarang silakan yang belum punya BPJS segera diurus. Sehingga saat peraturan itu sudah ada, sudah bisa langsung (urus SIM) tanpa ada kendala-kendala," tuturnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.