BANGKOK, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian Thailand menangkap seorang pemimpin sekte yang diduga mengajarkan pengikutnya menyembah jenazah dan meminum cairan tubuhnya untuk mengobati segala jenis penyakit. Penangkapan ini terjadi di kawasan hutan di Provinsi Chaiyaphum, timur laut Thailand.
Menurut rilis kepolisian pada Senin (9/5/2022), penangkapan pemimpin sekte bernama Thawee Nanra itu sempat diwarnai kericuhan. Pengikut Nanra enggan pemimpinnya ditangkap.
Para pengikut pria 75 tahun itu sempat menghalangi dan terlibat aksi saling dorong dengan polisi.
Polisi mengaku menenemukan 11 jenazah di bangunan tersebut. Media setempat melaporkan bahwa terdapat keyakinan jenazah-jenazah itu adalah para pengikut Thawee.
Gubernur Provinsi Chaiyaphum Kraisorn Kongchalad menyebut Thawee tinggal bersama setidaknya 10 pengikutnya.
Selain itu, peti-peti jenazah ditemukan bersebaran di sekitar rumah. Pengikut sekte ini mengaku kepada otoritas setempat bahwa urine dan dahak sang pemimpin bisa menyembuhkan segala penyakit.
Baca Juga: Mengaku Anak Tuhan, Pemimpin Sekte Ancam Kutuk Perempuan yang Tak Mau Bercinta Dengannya
Kraisorn mengaku terkejut praktik aliran sesat ini masih bertahan pada zaman modern.
“Amat mengerikan bahwa ada orang yang meyakini takhyul seperti itu. Namun, ini bukan hanya soal kepercayaan pribadi lagi. Kami menemukan jasad, dan kami akan bekerja dengan dinas-dinas terkait untuk menemukan fakta terkait individu-individu ini,” kata Kraisorn kepada Associated Press.
Sekte penyembah jenazah Thawee diyakini telah berdiri selama lebih dari empat tahun. Keberadaan sekte ini urung terbongkar karena lokasinya jauh di dalam hutan.
Keberadaan sekte ini terungkap usai putri salah satu pengikut mengeluh ke media sosial dan viral.
Awalnya, Thawee dijerat pasal merusak kawasan hutan dan perkumpulan ilegal yang melanggar kebijakan pembatasan terkait Covid-19.
Polisi mengaku masih mengeksplorasi kemungkinan dakwaan lain, termasuk pemindahan jenazah secara ilegal.
Baca Juga: Sosok Keith Raniere, Sang Pemimpin Sekte Seks NXIVM yang Divonis 120 Tahun Penjara
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.