BENGKULU, KOMPAS.TV - Inspeksi mendadak yang dilakukan Satpol PP Provinsi Bengkulu ini dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa asn tidak menambah masa cuti setelah libur panjang lebaran idul fitri 1443 Hijriah.
Hari ini, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja pada hari pertama setelah masa libur lebaran berakhir.
Dari hasil sidak yang dilakukan, Satpol PP tidak menemukan adanya ASN yang bolos pada hari pertama masuk kerja.
Terdapat beberapa ASN yang tidak hadir saat hari pertama kerja dengan alasan yakni izin melahirkan serta sedang melanjutkan pendidikan di luar kota.
Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak menerapkan aturan kerja dari rumah untuk mengantisipasi kepadatan arus balik lebaran karena belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat.
#ASN #Bengkulu #HariPertamaKerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.