JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta segera mengirimkan salinan putusan banding terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Harapan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui rekaman video yang diterima redaksi Kompas TV, Senin (9/5/2022).
Ali menyebut pihaknya, dalam hal ini tim jaksa KPK, belum menerima pemberitahuan resmi dari PT DKI Jakarta terkait putusan tersebut.
“Sejauh ini tim jaksa KPK belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, termasuk salinan putusannya.”
“Untuk itu KPK berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta segera dapat mengirimkan salinan dari putusan majelis hakim dari tingkat banding dimaksud,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Ali, pihaknya akan mempelajari pertimbangan dari majelis hakim PT DKI Jakarta terkait kasus itu.
Baca Juga: Banding Ditolak, KPK akan Pelajari Pertimbangan Majelis Hakim Perkara RJ Lino
“Berikutnya tentu kami segera pelajari seluruh pertimbangan dari majelis hakim untuk segera kami tentukan langkah hukum berikutnya.”
Untuk diketahui, PT DKI Jakarta menguatkan vonis 4 tahun penjara terhadap RJ Lino.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.