PONOROGO, KOMPAS.TV - Kompak menerbangkan balon udara, dan berusaha menghilangkan barang bukti ratusan petasan, bapak dan anak di Ponorogo, Jawa Timur, diringkus polisi. Selain meringkus bapak dan anak ini, polisi juga menyita balon udara dan ratusan petasan beragam ukuran.
Satreskrim Polres Ponorogo menggagalkan upaya penerbangan balon udara tanpa awak. Balon udara dengan tinggi mencapai 15 meter dengan diameter dua meter ini, disertai ratusan petasan beragam ukuran.
Polisi juga menangkap pelaku, yakni Azis (19), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo, berikutnya Jakim yang merupakan sang ayah, yang berusaha menghilangkan sisa barang bukti saat mengetahui anaknya ditangkap.
Bapak dan anak ini kompak membuat balon udara tanpa awak, dilengkapi petasan berbagai ukuran untuk menyemarakkan idul fitri.
Atas perbuatannya, bapak dan anak ini terancam dijerat dengan Undang - Undang Darurat RI, nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#beritaponorogo
#balonudara
#petasanponorogo
#balonudaraponorogo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.