JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan bahwa majelis hakim menolak banding KPK terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) tahun 2010.
"Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut lalu kami akan pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat merespons putusan Pengadilan Tinggi yang dikutip dari Antara, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya dalam perkara ini, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Banding KPK terhadap RJ Lino
Hakim mengatakan, RJ Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terbukti mengakibatkan kerugian negara senilai 1.997.740,23 dolar AS.
Dalam putusannya, Hakim juga menyebut ada sejumlah tindakan intervensi yang dilakukan RJ Lino.
Pertama, memerintahkan dan menyetujui dua kali perubahan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tertanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaaan Barang dan Jasa di Lingungan Pelindo II.
Kedua, RJ Lino menginstruksikan Kepala Biro Pengaedaan untuk "tidak mempersulit proses evaluasi administrasi dan teknis" terhadap penawaran Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM).
Meskipun sebetulnya HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Administrasi.
Baca Juga: RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Ketiga, secara sepihak RJ Lino memerintahkan Go for Twinlift dan "selesaikan proses penunjukan HDHM" atas penawaran harga HDHM dengan spesifikasi QCC 'twinlift 50 ton' dan laporan saksi Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik yang menyatakan proses pemilihan langsung telah selesai.
Keempat, RJ Lino disebut memerintahkan Ferialdy Noerlan untuk melakukan penandatanganan kontrak oleh pihak HDHM (Weng Yaogen) diduga dilakukan pada 30 Maret 2010 meski pada dokumen kontrak tertanggal 30 April 2010.
Kendati demikian, putusan terhadap RJ Lino tidak diambil dengan suara bulat oleh tiga orang hakim.
Ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut dan menyebut KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.