JAKARTA, KOMPAS.TV – Harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit di tingkat petani swadaya semakin tertekan oleh tengkulak. Hal ini dipandang sebagai imbas larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah dan sejumlah produk turunannya.
Diketahui, harga TBS yang biasanya sekitar 70-80 persen dari harga patokan di tingkat provinsi, saat ini turun menjadi 40-60 persen dari harga patokan tersebut.
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengatakan, lantaran kebijakan larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, gap harga TBS dengan harga patokan semakin besar, berkisar 40-60 persen.
Atau, biasanya selisih harga TBS tersebut berkisar 20-30 persen dari harga TBS yang dipatok oleh tim penetapan harga TBS tingkat provinsi.
“Petani sawit swadaya tidak punya pilihan lain mau menjual TBS kemana lagi selain ke tengkulak, karena tidak terhubung langsung dengan pabrik,” ujarnya, dikutip dari Kompas.id, Senin (9/5/2022).
Dalam hal ini SPKS mencatat, harga TBS di tingkat petani sawit swadaya di beberapa daerah anjlok dari harga tertinggi Rp 3.500 per kg menjadi Rp 1.400 per kg untuk harga terendah. Di tingkat petani plasma, harga TBS juga turun, tetapi masih di kisaran 2.000 per kg hingga Rp 3.000 per kg.
Baca Juga: Harga TBS di Riau Anjlok hingga Rp1.500 per Kilo, Petani Sawit Minta Gubernur Bentuk Tim Pengawas
Mansuetus berharap agar kebijakan ini segera dievaluasi. Hal itu perlu dilakukan mengingatkan harga TBS biasanya akan turun sepekan sebelum Lebaran hingga beberapa hari setelah Lebaran. Jika larangan ini terus diberlakukan, harga TBS bisa semakin anjlok.
Ia juga meminta agar pemerintah memperkuat kelembagaan pekebun sawit swadaya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018. Misalnya, membangun koperasi dan memfasilitasi kemitraan dengan perusahaan atau pabrik.
Selama ini fokus pemerintah lebih pada peremajaan kelapa sawit. Kelembagaan pekebun masih minim, sehingga petani masih bergantung pada tengkulak dan banyak perusahaan yang justru bermitra dengan tengkulak.
“Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dapat menyalurkan sebagian dana kelolaannya untuk membangun kelembagaan pekebun sawit. Dengan kelembagaan pekebun itu, petani sawit bisa memiliki daya tawar yang lebih kuat dan bermitra dengan perusahaan,” terang Mansuetus.
Berdasarkan data SPKS, kebun sawit rakyat seluas 6,7 juta hektar. Dari luasan itu, hanya sekitar 800.000 hektar yang dikelola petani swadaya yang bermitra dengan perusahaan.
Baca Juga: Harga Jual Sawit Merosot Tajam, PKS: Pemerintah Harus Bantu Petani
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.