PEKANBARU, KOMPAS.TV – Sebanyak 2.290 calon jamaah haji (CJH) dari Provinsi Riau akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah seiring dengan melandainya pandemi Covid-19 di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Mahyudin mengatakan, pemerintah sudah mengumumkan daftar CJH yang memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh Arab Saudi.
Persyaratan tersebut yaitu, mereka berusia 65 tahun nol bulan pada tanggal 30 Juni 2022, serta telah menerima vaksin Covid-19.
“Untuk Provinsi Riau terdapat 2.290 orang CJH untuk melaksanakan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,” sebutnya di Pekanbaru, Senin (9/5/2022), seperti dikutip dari Antara.
Informasi ini menyusul adanya rilis Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Minggu (8/5), tentang nama jamaah haji yang berhak berangkat tahun 1443 /2022 M.
Menurut Mahyudin, daftar tersebut telah melalui proses verifikasi untuk memastikan calon haji yang berangkat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Arab Saudi.
Selain 2.290 CJH yang diberangkatkan itu, terdapat 461 orang sebagai cadangan beserta 12 orang petugas haji daerah (PHD). Selain itu, terdapat dua orang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) calon jamaah.
Baca Juga: Data Jemaah Haji 2022 Telah Dirilis, Kemenag Imbau Masyarakat Segera Verifikasi
"CJH yang namanya terdapat dalam daftar rilis tersebut agar mempersiapkan diri, dengan melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat melakukan setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pada waktu pendaftaran," tutur Mahyudin.
Dengn demikian, bagi jamaah yang namanya sudah keluar dalam daftar rilis agar segera menghubungi Kemenag kabupaten/kota dan melapor kepada bank tempat melakukan pendaftaran haji mulai 9-20 Mei 2022.
Disebutkan juga, JCH Provinsi Riau menjaga kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Seluruh CJH Riau diimbau agar tidak mudah menerima informasi dan terpengaruh dengan hoaks yang beredar, menyebutkan dua tahun penyelenggaraan haji batal berangkat karena dananya untuk pembangunan IKN Nusantara.
"Dana haji aman, prudent (hati-hati), dan diinvestasikan sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, nilai manfaat, akuntabel, dan nirlaba. Laporan keuangan tahunan BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) juga bisa dilihat dari web BPKH.go.id," jelasnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.