Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan nilai jual objek pajak alias NJOP atas tanah dan bangunan mematik protes pengusaha.
Kenaikan NJOP dianggap terlalu tiba-tiba dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sedang lesu. Kenaikan NJOP jika berlaku bagi zona komersial akan menjadi tekanan ganda pada bisnis para pengusaha.
Kenaikan NJOP membuat orang enggan membeli properti di Jakarta, karena harganya yang mahal dan perpajakannya yang tinggi.
Perlu Anda ketahui, pemerintah provinsi menaikkan NJOP rata-rata 19,5 persen dari tahun sebelumnya. Peraturan gubernur ini diundangkan pada 29 Maret lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.