Polisi menangkap satu tersangka yang membudidayakan bibit ganja di dalam lemari kamar indekos di Jalan Surya, Sumantri, Kota Bandung.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar.
Dengan belajar melalui media youtube, tersangka selama enam bulan melakukan eksperimen membudidayakan bibit ganja hingga tumbuh setinggi satu meter lebih.
Tersangka yang juga sebagai pengguna mengaku iseng melakukan hal ini agar tidak perlu lagi membeli ganja.
Tersangka kini ini ditahan di Mapolrestabes Kota Bandung dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.