Kompas TV nasional update

Jadwal Aturan One Way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2022

Kompas.tv - 4 Mei 2022, 12:05 WIB
jadwal-aturan-one-way-dan-ganjil-genap-saat-arus-balik-lebaran-2022
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 dan Jalan tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022).. (Sumber: ANTARA/M Risyal Hidayat)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan satu arah alias one way dan ganjil genap kembali akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa (Tol Trans-Jawa) pada arus balik Lebaran 2022 

Hal tersebut dilakukan supaya aktivitas mudik berjalan aman dan nyaman serta tidak banyak kepadatan kendaraan bermotor.

Pembatasan tersebut akan berlangsung pada Jumat (6/5/2022) sampai Minggu (8/5/2022).

Berdasarkan informasi Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut jadwal dan lokasi rencana pemberlakuan rekayasa saat arus balik Lebaran di sejumlah ruas jalan tol:

  • Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414-Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai KM 28.500
  • Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500
  • Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022) Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500

Baca juga: Puncak Arus Balik 6-8 Mei, Ini 2 Titik Rawan Kemacetan yang Patut Diwaspadai Menurut Menhub

Adapun ganjil genap, berlaku bagi seluruh kendaraan. Namun, ada suatu kategori khusus yang dikecualikan yaitu;

- Kendaraan pimpinan lembaga negara;

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;

- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

Baca juga: Polisi Kerahkan Ratusan Personel untuk Urai Kepadatan Kendaraan di Puncak Bogor

- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;

- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x