Kompas TV nasional update

Jadwal Aturan One Way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2022

Kompas.tv - 4 Mei 2022, 12:05 WIB
jadwal-aturan-one-way-dan-ganjil-genap-saat-arus-balik-lebaran-2022
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 dan Jalan tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022).. (Sumber: ANTARA/M Risyal Hidayat)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan satu arah alias one way dan ganjil genap kembali akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa (Tol Trans-Jawa) pada arus balik Lebaran 2022 

Hal tersebut dilakukan supaya aktivitas mudik berjalan aman dan nyaman serta tidak banyak kepadatan kendaraan bermotor.

Pembatasan tersebut akan berlangsung pada Jumat (6/5/2022) sampai Minggu (8/5/2022).

Berdasarkan informasi Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut jadwal dan lokasi rencana pemberlakuan rekayasa saat arus balik Lebaran di sejumlah ruas jalan tol:

  • Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414-Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai KM 28.500
  • Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500
  • Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022) Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500

Baca juga: Puncak Arus Balik 6-8 Mei, Ini 2 Titik Rawan Kemacetan yang Patut Diwaspadai Menurut Menhub

Adapun ganjil genap, berlaku bagi seluruh kendaraan. Namun, ada suatu kategori khusus yang dikecualikan yaitu;

- Kendaraan pimpinan lembaga negara;

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;

- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

Baca juga: Polisi Kerahkan Ratusan Personel untuk Urai Kepadatan Kendaraan di Puncak Bogor

- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;

- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x