JAKARTA, KOMPAS.TV - Bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, penyanyi Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat, Senin (2/5/2022).
Sebelumnya, putra raja dangdut Roma Irama tersebut telah menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan mengatakan, lantaran mendapatkan remisi Lebaran, Ridho bisa bebas lebih awal dari jadwal seharunya yakni pada 5 Mei 2022.
"Tadinya (Ridho akan keluar) 5 Mei 2022, setelah SK remisi (Lebaran) turun, kami usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bisa bebas bersyarat," kata Tony, Senin.
Baca Juga: Ridho Rhoma 2 Kali Terjerat Narkoba, Begini Tanggapan Rhoma Irama
Sementara itu, Ridho sendiri sempat menghampiri awak media ketika keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Senin sore tadi sekitar pukul 15.20 WIB.
"Terima kasih teman-teman support-nya. Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga," ucap Ridho kepada para wartawan.
Pada momen kebebasannya itu, Ridho mengungkapkan bahwa keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya, sehingga wajar jika belum terlihat.
Selanjutnya, meski telah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Ridho Rhoma Bebas Bersyarat, Bagian dari Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.