JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan tanggapannya terkait Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah, Marullah Matali.
Surat Edaran tersebut memuat salat Idul Fitri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Jakarta International Stadium (JIS).
Anies menegaskan surat edaran tersebut tidak bertujuan untuk mengumpulkan massa di Jakarta International Stadium.
Baca Juga: Anies Baswedan Bunyikan Bedug di Jakarta International Stadium, Resmikan Festival Tabuh Bedug
Anies mengatakan bahwa surat edaran hanya berupa pemberitahuan bahwa Salat Id yang biasanya digelar di kantor-kantor wali kota dan bupati, tahun ini dipusatkan di JIS.
"Jadi salat Id yang diselenggarakan tiap-tiap kantor wali kota, kali ini dikumpulkan di sini [JIS]. Jadi tidak diselenggarakan di tiap-tiap kantor wali kota. Jadi bukan diminta semua datang ke sini, bukan," kata Anies di JIS, Minggu (1/5/2022).
Sebelumnya, surat edaran tertanggal 28 April 2022 yang diteken Marullah Matali itu merangkum tiga poin. Salah satu poinnya terkait penyelenggaraan salat Idul Fitri di JIS.
Video Editor: Ian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.