JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 139.232 narapidana diberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), 675 narapidana diganjar langsung bebas dan boleh merayakan Hari Raya Lebaran 2022 bersama keluarga.
Sementara itu, sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian.
"Totalnya sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri tahun ini," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam pernyataan resmi, Minggu (1/5/2022).
Untuk diketahui, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun secara rinci, jumlah penerima RK Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.
Rika kemudian menyebut, diharapkan pemberian remisi ini dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri serta terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
"Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," ujarnya.
Baca Juga: Amankan Malam Takbiran di Jakarta, 1.036 Personel Gabungan Dikerahkan
Menurut penjelasannya, remisi tersebut termasuk dalam program perpanjangan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 yang menjadi respons Kemenkumham terhadap situasi pandemi Covid-19 yang masih ditetapkan sebagai bencana nonalam nasional.
"Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran Covid-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106 persen," ungkapnya.
"Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan," tambah Rika.
Narapidana diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.
"Hak-hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," tegas Rika.
Sebagai informasi, pemberian hak Remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan yang dilakukan secara online melalui SDP.
Pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000 per hari per orang.
Baca Juga: Bacaan Takbiran Idulfitri 2022, Disunahkan untuk Dikumandangkan di Malam Lebaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.