BANDUNG, KOMPAS.TV – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan komitmen lembaga penyiaran publik dan swasta penyelenggara multiplexing (MUX) untuk menyediakan STP (set top box) bagi rumah tangga miskin.
Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Dua regulasi tersebut tegas menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia.
“Saya perlu tegaskan ini, komitmen inilah yang akan menentukan sukses atau tidaknya ASO (analog switch off) broadcasting Indonesia,” kata Johnny dalam sambutan di puncak Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-89, di The House Convention Hall, Bandung, Jumat (01/04/2022).
“Penyelenggara multiplexing (MUX) yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing, baik LPP TVRI maupun tujuh LPS untuk memastikan perangkat televisi yang belum memenuhi persyaratan DVBT2 atau TV digital segera terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional kita,” ungkapnya.
Dalam PP No 46/2021, Menteri Johnny menyatakan pemerintah tetap akan membantu penyediaan STB dalam program ASO. Meskipun demikian, komitmen penyediaan oleh LPP dan LPS Penyelenggara MUX menjadi yang utama.
Baca Juga: Siapkan Hal Ini untuk Mendapatkan Bantuan Set Top Box Gratis dari Pemerintah
Dalam puncak peringatan Harsiarnas ke-89, Menteri Johnny didampingi Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Latif, dan Staf Khusus Menteri Rosarita Niken Widiastuti.
Hadir pula Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Agung Suprio, Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet, serta pimpinan dan perwakilan LPP, LPS, lembaga penyiaran lokal dan lembaga penyiaran komunitas se-Indonesia.
ASO Tahap I makin dekat, segera beralih ke TV digital
Beralih ke siaran TV Digital itu mudah. Pertama, periksa televisi masing-masing dengan scanning ulang program siaran. Televisi yang dilengkapi tuner standar DVBT2 atau televisi digital otomatis bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.
Bila setelah pindai ulang program (scanning) dan siaran yang ada masih sama, artinya televisi masih analog. Jika gambar di televisi masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap. Perlu diingat, gambar siaran TV digital benar-benar bersih dilengkapi suara jernih.
Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama set top box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV digital. Setelah STB dipasang di televisi lama atau tabung, siaran TV digital dapat disaksikan.
Masyarakat juga perlu memastikan produk STB atau televisi digital yang dibeli tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia secara optimal.
Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website Kominfo. Untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), klik tautan berikut. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital” atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
Siaran TV digital berbeda dari streaming internet atau televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Masyarakat tidak memerlukan kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya. Yuk, segera beralih ke siaran TV digital!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.