SUKABUMI,KOMPAS.TV - R-S, Ibu Rumah Tangga yang masih berusia 24 tahun, digelandang Polisi karena menjadi Otak Pelaku Sindikat Pencurian Dengan Modus Rental Mobil dan Melakukan Tipu Daya Untuk Mencuri Mobil Sewaan. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini, tak segan menyekap supir mobil rental untuk memuluskan aksinya.
Polisi berhasil menyita dua unit mobil rental yang belum terjual oleh para pelaku. Kepada polisi R-S mengaku bertugas sebagai pencari korban rental mobil dan melakukan tipu daya kepada sang supir mobil rental dan membawa kabur saat sang supir lengah. R-S mengaku mendapatkan imbalan sebesar lima juta rupiah.
Dari empat belas mobil yang berhasil dibawa kabur, lima aksinya dilakukan di Wilayah Hukum Polres Sukabumi dan sembilan mobil lainnya digasak di luar Daerah seperti Jakarta, Banten dan Bogor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4e Kuhp Juncto Pasal 378 Kuhp dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.