Kompas TV nasional politik

Pengadilan Tolak '13 Gugatan Moeldoko', Sekjen Demokrat: Semoga Diberikan Hidayah

Kompas.tv - 28 April 2022, 12:11 WIB
pengadilan-tolak-13-gugatan-moeldoko-sekjen-demokrat-semoga-diberikan-hidayah
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (Sumber: Dokumen Humas DPP Partai Demokrat. )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan pendukungnya. 

Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyebut ini sebagai sebuah berkah yang datang di bulan Ramadan. 

“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi kami kepada Majelis Hakim pada 2 perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Teuku dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022). 

Baca Juga: Politikus Demokrat Desak Pemerintah Kaji Ulang Penyaluran Subsidi Biodiesel di BPDPKS

Menurut dia, putusan tersebut semakin menegaskan hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART Partai Demokrat adalah sah dan sudah sesuai aturan.

"Sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan-kawan telah 13 belas kali ditolak oleh berbagai institusi negara." 

"Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan judicial review di Mahkamah Agung," katanya.

Teuku Riefky berharap mantan Panglima TNI itu menyudahi langkahnya yang "mencoreng nama baik demokrasi" di Indonesia. Dirinya juga mendoakan Moeldoko segera diberikan hidayah oleh Tuhan Yang Maha Esa agar kembali ke jalan yang benar.

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan Hidayah,” katanya.

Baca Juga: Soal Partai Mahasiswa Indonesia, Demokrat: Dari Mana Sumber Dananya?

Sebagai informasi, putusan kedua perkara tersebut diatas telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (26/4/2022).

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x