JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menonaktikan pegawainya yang menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin (AY).
Keterangan itu disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (28/4/2022).
"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini," ucap Isma Yatun.
Tidak hanya menonaktifkan, Isma menegaskan BPK juga akan memproses pegawai yang diduga terlibat suap untuk predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
"Kami merasa sangat prihatin dengan kejadian terkini yang turut melibatkan pegawai BPK RI. Hal ini merupakan pukulan berat bagi BPK sekaligus sebagai 'advance warning' bagi institusi kami," ujar Isma.
Baca Juga: KPK Tangkap Ade Yasin, MAKI: Penangkapan Menyasar Level Bupati Kurang Membanggakan
Isma lebih lanjut menyampaikan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebab menurutnya, BPK dan KPK selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, akuntabel dengan bersama-sama menjadi garda terdepan sebagai "combating corruption agencies" di Indonesia.
"Untuk itu, kami mendukung upaya-upaya penegakan integritas, independensi, dan profesionalisme dan kami telah berkoordinasi dengan KPK terkait peristiwa ini yang dapat menjadi 'deterrent effect' bagi siapapun yang nilai-nilai dasar tersebut," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan dalam perkara Bupati Bogor Ade Yasin, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap untuk pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK karena Ingin Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI
Antara lain yaitu, Bupati Bogor Ade Yasin periode 2018-2023 sebagai pemberi suap dan ketiga lainnya yaitu Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sementara empat tersangka penerima suap dalam kasus ini, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.