JAKARTA, KOMPAS.TV - Merasa tidak ada penyelesaian usai melapor ke pihak berwajib atas kasus hak tanah yang dialami, sejumlah anggota polisi dilaporkan ke Propam Polri oleh korban bersama tim kuasa hukumnya.
Ing Mokoginta menjadi korban perampasan hak tanah di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Dirinya sempat melaporkan hal ini ke pihak berwajib, namun disayangkan laporannya justru tidak membuah hasil.
Buntut dari kekecewannya terhadap jajaran kepolisian karena 4 laporan yang dibuatnya di Polda Sulawesi Utara sejak 5 tahun lalu belum ada penyelesaian.
Maka Ing bersama tim kuasa hukumnya membuat laporan ke Propam Polri sebagai titik puncak dari ketidakpercayaan.
Beberapa oknum yang dilaporkan diantaranya Dirkrimum Polda Sulawesi Utara dan seorang purnawirawan.
Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Capai Rp10,5 Miliar
Diketahui, sertifikat tanah yang dimiliki Ing tersebut berasal dari tanah adat yang merupakan warisan dari orang tua. Namun saat sejumlah kelompok datang untuk menguni lokasi tanah itu sertifikat yang dibuatnya justru tercantum asal tanah dari tanah negara.
“kami punya sebidang tanah di kotamobagu, dengan sertifikat no.98 tahun 1978. dalam sertifikat itu tanah kami berasal dari tanah adat, itu warisan dari orang tua kami,”ujar Ing
Video Editor: Laurensius Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.