LAMPUNG, KOMPAS.TV - Subdit V cybercrime polda Lampung mengungkap praktek kecurangan penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2021.
Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang telah terbukti menerima uang dari 58 calon ASN, yang setiap peserta calon ASN tersebut menyerahkan uang sebesar 300 juta rupiah kepada para tersangka yang menjanjikan bisa meloloskan sebagai ASN.
Baca Juga: Menunggak Tagihan Listrik, Penerangan Jalan di Sejumlah Kota Bandar Lampung Dipadamkan
Keempat tersangka berinsial N, R-A, A-L serta M-R ini menjadi joki calon asn di tiga lokasi pelaksanaan tes CPNS, diantaranya kota Bandar Lampung, kabupaten Lampung Selatan dan Pringsewu, satu diantara keempat tersangka adalah pegawai honorer di dinas kepegawaian daerah provinsi Lampung.
Hingga kini pihak penyidik terus melalukan pengembangan atas kasus ini tidak menutup kemungkinan akan aada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Terminal Rajabasa Masih Lengang dari Pemudik
Untuk para tersangka akan terancamn penjara 10 tahun.sementara untuk para calon pegawai negeri sipil yang telah dinyatakan diterima akan didiskualifikasi dan tidak akan diperbolehkan lagi untuk mengikuti tes selanjutnya.
#jokipns #cpns #tespns
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.