JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan larangan ekspor bahan minyak goreng berlaku untuk jenis refined, bleached and deodorized atau RBD palm olein.
Sementara untuk ekspor crude palm oil alias CPO tetap diizinkan.
Aturan tersebut akan berlaku tanggal 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.
Aturan detil akan dikeluarkan lewat Perarturan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai akan mengawasi pelaksanaan penarapannya.
Aturan akan berlaku hingga minyak goreng curah dapat menyentuh harga Rp14.000,- per liter.
RBD Palm Olein adalah produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai bahan baku minyak goreng.
----
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.