Kompas TV nasional kompas bisnis

Bank Bebas Tentukan Uang Muka Kredit Rumah

Kompas.tv - 2 Juli 2018, 10:50 WIB

Salah satunya adalah loan to value alias uang muka untuk kredit properti. Dari semula ditetapkan minimal 10 persen Bank Indonesia akan membebaskan perbankan untuk menentukan besaran uang muka kredit properti.

Kebijakan ini akan diterapkan 1 Agustus mendatang tapi hanya berlaku untuk rumah pertama. Sedangkan untuk pembelian rumah ke dua dan ketiga minimal uang muka yang harus dibayarkan adalah 15 persen.

Pelonggaran uang muka properti diharapkan bisa mengerek penyaluran kredit perumahan. Terutama saat tren bunga bank juga naik menyesuaikan suku bunga Bank Indonesia.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x