JAKARTA, KOMPAS.TV – Idul Fitri tinggal menunggu hari, artinya zakat fitrah sudah harus ditunaikan. Berikut ini merupakan besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang di beberapa wilayah.
Besaran zakat Fitrah jika dibayarkan dalam bentuk zakat uang ini berbeda-beda antar daerah. Zakat fitrah sendiri dalam hukum Islam dibolehkan untuk dikonversi menjadi uang.
Dilansir dari Baznaz.org, pembolehan ini berdasarkan fatwa dari ulama seperti Yusuf Qardhawi membolehkan zakat fitrah ditunaikand alam bentuk uang yang setara dengan dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Untuk nominalnya sendiri disesuaikan dengan harga setempat. Contohnya, di DKI Jakarta sendiri, erdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa
Untu waktunya, zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Berikut ini KOMPAS.TV Rangkum untuk besaran zakat fitrah wilayah DKI Jakarta, Jabodetabek dan Wilayah-wilayah di Jawa Barat.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Baznas Banten juga telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa. Apabila diuangkan, besaran zakat fitrah 2022 di Banten setara dengan Rp 30 ribu per jiwa.
Rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Keluarga: Arab, Latin dan Terjemahan
Sementara itu, di Jawa Barat berbeda antar kota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 57 ribu.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 seperti dikutip Baznas Jawa Barat.
Berikut rinciannya:
Kota Bogor Rp 45 ribu
- Kabupaten Subang Rp 30 ribu
- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu
- Kota Cimahi Rp 30 ribu
- Kota Bandung Rp 32 ribu
- Kabupaten Sumedang Rp 32.500
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.