JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan disurati perihal Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati yang tidak kooperatif penuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Demikian Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
“MAKI akan berkirim surat kepada Ahok untuk segera memerintahkan Dirut Pertamina hadiri panggilan Dewas KPK," ujar Boyamin.
Boyamin menuturkan, Nicke Widyawati sempat meminta kepada Dewas untuk dilakukan penjadwalan ulang sebagai saksi. Namun, lanjut Boyamin, Nicke tidak hadir memenuhi panggilan Dewas KPK setelah dijadwal ulang.
Baca Juga: Dewas KPK: Dirut Pertamina Tidak Kooperatif Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
"Untuk itu, MAKI akan mengirim surat kepada Ahok selaku Komisaris Utama Pertamina untuk memerintahkan Dirut Pertamina segera hadir ke Dewas KPK," kata Boyamin.
"Surat kepada Ahok dimaksudkan agar pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh LPS (Lili Pintauli Siregar) segera tuntas dan segera disidangkan," tambahnya.
Dalam keterangan terpisah, Dewan Pengawas KPK menyatakan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati tidak kooperatif untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar.
Padahal, Dewas telah berulang kali mengirimkan surat pemanggilan terhadap petinggi PT Pertamina tersebut.
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," ujar Syamsuddin.
Syamsuddin mengatakan tidak hadirnya sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi itu berdampak terhadap penanganan kasus Lili Pintauli.
Baca Juga: Lagi, Putusan Dewas KPK soal Lili Pintauli Membuat Kecewa
"Klarifikasi terhadap ibu LPS tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai," ucap Syamsudiin.
"Dewas berharap Dirut Pertamina bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS," tambah Syamsuddin.
Sebagaimana diberitakan, Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika pada pertengahan Maret 2022.
Lili yang sempat diberi sanksi karena melanggar etik, diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.