KOMPAS.TV - Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengungkap dana ekspor bahan baku minyak goreng dipakai untuk operasi pendanaan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden.
Masinton, Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR juga meminta Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan kasus izin ekspor bahan minyak goreng.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang melaporkan dugaan korupsi dalam ekspor bahan minyak goreng ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai, semestinya selain ditindak secara pidana, kasus ini mestinya dibongkar lewat mekanisme penyelidikan di lembaga tinggi yakni DPR karena melibatkan keputusan politik, yakni ekspor bahan baku minyak goreng.
Sementara soal sumber masalah kelangkaan minyak goreng pada ekspor yang masif, membuat Presiden Joko Widodo memutuskan menghentikan ekspor bahan baku minyak goreng mulai Kamis 28 April.
Baca Juga: Politikus PDIP Pertanyakan Kerja Menko Airlangga Setelah Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng
Saat ini, meski perhatian publik sudah mengarah ke gedung bundar, penyidikan Kejaksaan Agung masih belum beranjak pada satu pejabat Kementerian Perdagangan dan 4 tersangka elite perusahaan produsen minyak goreng sebagai tersangka.
Penyidikan memang sudah semestinya dilakukan, itu di ranah hukum, tapi kebijakan ekspor adalah keputusan politik.
Maka saran Boyamin, mestinya bisa dilakukan DPR.
Kisruh minyak goreng ditelisik oleh DPR, mulai dari keputusan politik hingga pelaksanaan ekspor yang dilakukan perusahaan.
Apalagi bila seperti ucapan Masinton, dananya dipakai untuk biaya politik penundaan Pemilu 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.