Polisi mendalami kasus pemukulan oleh oknum pendukung Persija, terhadap Anak Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi. Hasil penyidikan, polisi telah menetapkan status tersangka kepada pelaku pemukulan. Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan, meskipun Manajer Persija telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, melalui media sosial. Pelaku berinisial HP dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, meski demikian, pelaku tidak ditahan dan hanya wajib lapor selama kasus ini berjalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.