Sejumlah pihak berharap pasal terkait korupsi tidak dimasukan dalam RKUHP yang akan disahkan. Masyrakat menanti produk hukum yang bisa menjerat para koruptor dengan hukuman maksimal.
Jangan sampai rumusan pasal pidana rasuah dalam Rancangan KUHP mengikis semangat pemberantasan korupsi, membuat koruptor makin merajalela merampok uang negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.