Masuknya beberapa pasal Undang Undang Tipikor ke dalam RKUHP dinilai bisa memunculkan ketidakpastian hukum . Komisi Anti Rasuah melayangkan surat kepada orang nomor satu di negeri ini. Kepada Presiden Joko Widodo , KPK menyatakan penolakan pasal tipikor masuk dalam RKUHP.
KPK menyatakan keberatannya , sebab dalam RKUHP tidak ada ketegasan soal kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Selain itu dalam RKUHP juga memuat ancaman pidana denda terhadap para pelaku korupsi yang lebih rendah dan juga pembatasan penjatuhan pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.