BEKASI, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memvonis bersalah empat terduga pelaku begal. Salah satu orang tua terdakwa menangis tidak terima putusan hakim.
Baca Juga: Faktor Keamanan dan Takut Begal, Alasan Pemudik Pilih Nyebrang di Pelabuhan Merak Malam Hari
Tiga terdakwa begal MF, RA, dan MR divonis sembilan bulan penjara, terdakwa AB di vonis sepuluh bulan penjara terbukti memiliki senjata tajam untuk melakukan aksi begal.
Kempat terdakwa terbukti melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Begal, Polisi Siap Kawal Pemudik Lalui Jalur Rawan Kriminalitas di Bengkulu
Salah satu orang tua terdakwa menangis tidak terima putusan dan akan melakukan banding putusan hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.