JAKARTA, KOMPAS.TV - Delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin kemarin (25/4/2022).
Pada pertemuan tersebut MRP menyampaikan penolakan pemekaran Papua kepada Jokowi.
Mereka kemudian mendesak pemerintah pusat untuk menunda pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua hingga adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, MRP sebelumnya telah mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsu) Papua ke MK dan saat ini tengah berproses.
Kepada Presiden, Ketua MRP Timotius Murib melaporkan terdapat dua masalah dalam Undang-Undang Otonmi Khusus tersebut.
"Pertama, MRP menyesalkan proses perubahan UU yang tidak melalui usul rakyat Papua melalui MRP dan DPRP, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 77 UU Otsus," kata Timotius dalam keterangan resmi yang diterima Kompas TV, Selasa (26/4/2022).
"Substansinya pun banyak merugikan hak-hak orang asli Papua sehingga kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,“ ujarnya.
Dia menilai banyak pasal yang berubah dan tidak sesuai isi surat Presiden tertanggal 4 Desember 2020 yang mengamanatkan perubahan terbatas tiga pasal: ketentuan umum, keuangan daerah, dan pemekaran wilayah.
Akan tetapi, setelah dibahas DPR RI justru terdapat 19 pasal yang berubah. Menurut kajian MRP, terdapat sembilan pasal merugikan hak-hak orang asli Papua. Karena itulah, MRP Papua dan MRP Papua Barat mengajukan uji materi ke MK.
Baca Juga: Mahfud MD: Hasil Survei Lembaga Kepresidenan, 82 Persen Rakyat Papua Barat Setuju Pemekaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.