JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memastikan pengusutan perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri tidak terkait dengan politik dan kekuasaan tertentu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menanggapi ramainya pemberitaan di media massa terkait kasus tersebut.
Baca Juga: KSAL Yudo Margono Perintahkan TNI AL Tangkap Pengekspor Minyak Sawit Usai Ada Larangan Jokowi
"Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung sebagai tanggapan atas ramainya pemberitaan di media massa dan elektronik terkait polemik penanganan perkara minyak goreng," kata Ketut Sumedana melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (26/4/2022).
Selain itu, kata Ketut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk bersikap netral dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan.
"Jaksa Agung meminta jajaran tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar," ucap Ketut.
Ketut menambahkan, Jaksa Agung juga meminta agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apa pun.
Baca Juga: Ekonom Prediksi 'Gertak Sambal' Larangan Ekspor CPO Dibatalkan Sebelum 28 April 2022
"Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat," ujar Ketut.
Lebih lanjut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum.
"Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara," ucap Ketut mengutip amanat Jaksa Agung.
Baca Juga: Pose Bareng Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng Beredar, Moeldoko: Siapa Pun Bisa Foto Berdekatan
Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada.
Baca Juga: PKB Minta Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Larang Ekspor Minyak Goreng, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.