JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.
Baca Juga: Sejumlah Aset KSP Indosurya yang Disita Bareskrim Polri hingga Kini Capai Rp2 Triliun
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedianya memanggil Boyamin Saiman pada Senin, 25 April 2022.
Boyamin akan diperiksa dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka.
"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4). Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya," kata Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Ali menjelaskan, pemanggilan Boyamin karena berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, Boyamin tercatat sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Pihak Soal Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pantauli
Ali mengatakan, penyidik KPK memerlukan keterangan Boyamin untuk mendalami informasi dalam pengembangan kasus TPPU tersebut.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.