JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta tidak berlaku selama libur lebaran.
Ganjil genap, kata dia, tidak berlaku selama libur nasional yakni mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.
"Tidak diberlakukan, jadi mulai tanggal 29 April, 29 itu kan libur nasional itu cuti bersama 30, 1 Mei seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin saat dihubungi oleh wartawan, Senin (25/4/22).
Baca Juga: Catat! Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Tol Dimulai Hari Ini, Berikut Titik Lokasinya
Lalu pada tanggal 7-8 Mei, ganjil genap tetap tidak berlaku karena dua hari tersebut merupakan akhir pekan.
Kebijakan ini merujuk pada SK Kadishub Nomor 218/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.
Dalam SK tersebut, ganjil genap berlaku mulai 19 April sampai 9 Mei 2022. Namun, ganjil-genap tidak berlaku pada akhir pekan dan libur nasional sebagaimana Keputusan Presiden.
Syafrin mengatakan, pada 9 Mei nanti akan ada aturan baru terkait dengan ganjil-genap.
"Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru, karena tanggal 9 Mei kan sudah masuk kerja," kata dia.
Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap Tol Cikampek, Jasa Marga Siagakan Petugas hingga Pemasangan Rambu
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan selama PPKM. Ganjil genap diberlakukan setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.