ACEH TIMUR, KOMPAS.TV – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengungkap adanya tiga ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang mati terjerat tali baja (sling).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto menerangkan, ketiga bangkai harimau itu ditemukan pada Minggu (24/4/2022) oleh anggota lembaga swadaya masyarakat di dalam area hak guna usaha perusahaan sawit di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Dilihat dari bangkai yang masih utuh, kematian harimau tersebut belum lama atau sekitar beberapa hari sebelum ditemukan. Diperkirakan harimau yang mati itu adalah dua berusia dewasa dan satu remaja.
”Tim kami hari ini (Senin) akan melakukan olah tempat kejadian perkara dan nekropsi,” kata Agus, Senin (25/4/2022), dilansir dari Kompas.id.
Adapun kasus ini tengah ditangani Polres Aceh Timur, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan BKSDA Aceh.
Agus menuturkan, kematian satwa lindung dalam area konsesi perkebunan sawit terus berulang. Dia berharap penyidik juga memanggil pihak perusahaan.
”Bagaimanapun perusahaan berkewajiban menjaga konsesinya. Di Aceh, banyak wilayah konsesi koridor satwa,” ujarnya.
Baca Juga: Teror Harimau di Belakang Rumah Warga Rokan Hulu: Suara Mengaum, Ada Jejak Kaki Besar dan Kecil
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, tengah mendalami peran para pihak, baik perorangan maupun korporasi. Perwakilan perusahaan akan dipanggil untuk dimintaI keterangan terkait kasus ini.
Ia juga mengatakan, keterlibatan perusahaan penting untuk melindungi satwa. Tidak sedikit wilayah konsesi masuk dalam jalur jelajah satwa.
Sementara itu, Kepala Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Mahmun Hari Sandy Sinurat menduga jerat itu digunakan untuk memburu babi hutan. Penyelidikan akan dilakukan untuk mencari identitas pemasang jerat.
Lebih jauh, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Aceh Ahmad Shalihin menuturkan, buruknya tata kelola kawasan membuat tumpang-tindih antara konsesi sawit dan koridor satwa. Perusahaan sawit dinilai belum terlibat sepenuhnya melindungi satwa.
”Seharusnya perusahaan melarang pemasangan jerat dalam kawasan perusahaannya karena di situ ada habitat harimau,” kata Shalihin.
Menurutnya, kasus kematian tiga harimau tersebut harus diusut tuntas agar menjadi pembelajaran dan efek jera.
Meski jerat dipasang untuk memburu babi, pelaku harus dihukum karena menyebabkan kematian satwa lindung. Dia khawatir, bila tidak ditindak, kasus serupa terus terulang.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.