JERUSALEM, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Israel menolak permintaan untuk membuka kembali penyelidikan atas kematian empat anak Palestina, Minggu (24/4/2022). Keempat anak ini terbunuh oleh serangan udara Israel saat bermain di pantai di Jalur Gaza, dalam perang tahun 2014.
Dalam putusannya, pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya oleh penyelidik militer Israel dan otoritas hukum yang menentukan bahwa insiden itu adalah kesalahan yang tragis.
“Dengan segala kesedihan dan kepedihan hati atas hasil yang tragis dan sulit dari peristiwa ini, saya tidak menemukan bahwa para pemohon menunjuk pada kesalahan dalam keputusan jaksa agung,” ujar putusan hari Minggu, yang ditandatangani oleh ketua pengadilan Esther Hayut, dan disetujui dengan suara bulat oleh dua hakim lainnya.
Empat anak yang semuanya berasal dari keluarga Bakr berusia antara 10 dan 11 tahun. Mereka sedang bermain sepak bola di pantai ketika terbunuh dalam perang tahun 2014 antara Israel dan penguasa Hamas di Gaza.
Baca Juga: Polisi Israel Kembali Serbu Masjid Al-Aqsa, 31 Warga Palestina dan Tiga Jurnalis Terluka
Zakaria Bakr, seorang paman dari anak-anak itu mengatakan bahwa untuk keluarga mereka menganggap bahwa Israel telah bertindak sebagai penjahat dan hakim sekaligus.
“Kami tidak terkejut dengan keputusan itu karena bahkan yang disebut Pengadilan Tinggi hanya akan bertindak untuk mendukung tentara dan melindungi mereka,” katanya seperti dikutip dari The Associated Press. Ia bersumpah untuk melanjutkan perjuangan dan membawa kasus ini ke pengadilan internasional.
Insiden tersebut menarik perhatian internasional secara luas, sebagian karena banyak jurnalis asing yang menginap di hotel dekat tempat peristiwa terjadi dan menyaksikan langsung insiden tersebut. Gambar menunjukkan anak-anak yang putus asa melarikan diri dari dermaga saat rudal jatuh, dan kemudian anak laki-laki itu jatuh ke tanah satu demi satu.
Banding ke Mahkamah Agung diajukan oleh tiga organisasi hak asasi manusia, yaitu kelompok Israel Adalah dan Al-Mezan yang berbasis di Gaza dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina.
Dalam sebuah pernyataan bersama, kelompok-kelompok itu mengatakan keputusan hari Minggu adalah bukti lebih lanjut bahwa Israel tidak dapat dan tidak mau menyelidiki, serta tidak mau menuntut tentara dan komandannya atas kejahatan perang terhadap warga sipil Palestina.
Baca Juga: Lebih Garang dari Hamas, Ini Pasukan Jihad Islam Palestina yang Jadi Ancaman Israel
Para kritikus telah lama menuduh Israel dan militernya menutupi kesalahan yang dilakukan oleh pasukannya. Tahun lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan Israel di wilayah Palestina, termasuk tindakan selama perang 2014. Anggota keluarga Bakr memberikan kesaksian ke pengadilan selama penyelidikan awal.
Israel telah menolak kasus ICC, dengan mengatakan sistem hukumnya mampu menyelidiki militer dan menuduh pengadilan antisemitisme.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.